Senin 06/04/26, Tanah Putih -Dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), telah dilaksanakan kegiatan pendampingan pemeringkatan BUMDes yang mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) Nomor 145 Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kinerja pengelolaan BUMDes sekaligus mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh masing-masing BUMDes sebagai dasar dalam perbaikan dan pengembangan ke depan.
Pemeringkatan BUMDes merupakan salah satu instrumen penting dalam menilai sejauh mana pengelolaan usaha desa berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, melalui proses ini juga dapat diketahui tingkat kematangan kelembagaan, kapasitas pengurus, serta keberlanjutan usaha yang dijalankan. Dengan adanya pemeringkatan, diharapkan BUMDes mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan oleh pendamping desa yang memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman teknis serta asistensi langsung kepada pengurus BUMDes. Pendampingan dimulai dengan pemaparan materi terkait pemeringkatan BUMDes, yang mencakup dasar hukum, tujuan, manfaat, serta indikator-indikator penilaian yang digunakan dalam sistem pemeringkatan. Dalam sesi ini, pendamping desa menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya pemeringkatan sebagai alat evaluasi internal sekaligus tolok ukur capaian kinerja BUMDes.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian instrumen pemeringkatan BUMDes. Pendamping desa memberikan panduan langkah demi langkah mulai dari proses registrasi, pengisian data profil, hingga pengisian kuisioner yang menjadi bagian utama dalam penilaian. Penjelasan ini bertujuan agar pengurus BUMDes, khususnya direktur, dapat memahami alur pengisian secara mandiri dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah mendapatkan penjelasan, direktur BUMDes mulai melakukan pengisian data secara langsung. Tahapan awal dimulai dari melengkapi profil BUMDes, yang mencakup informasi dasar seperti nama BUMDes, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, serta legalitas yang dimiliki. Pengisian profil ini menjadi langkah penting karena menjadi dasar dalam proses penilaian selanjutnya.
Tahapan berikutnya adalah pengisian kuisioner pemeringkatan yang terdiri dari tujuh aspek penilaian. Setiap aspek memiliki sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara objektif sesuai dengan kondisi riil BUMDes. Adapun tujuh aspek tersebut umumnya mencakup aspek kelembagaan, usaha, keuangan, administrasi, manfaat bagi masyarakat, digitalisasi, dan kemitraan. Selain menjawab pertanyaan, pengurus juga diwajibkan untuk mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti atas jawaban yang diberikan. Dokumen ini meliputi berbagai administrasi seperti laporan keuangan, dokumen legalitas, serta bukti kegiatan usaha.
Dalam pelaksanaan pengisian, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pengurus BUMDes. Salah satu kendala utama adalah pada pengisian laporan keuangan, khususnya neraca, laporan laba rugi, dan arus kas. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas dalam penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi sederhana BUMDes. Beberapa data keuangan belum terdokumentasi dengan baik, sehingga memerlukan pendampingan lebih lanjut untuk memastikan data yang diinput akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kendala juga ditemukan pada pengisian data demografi penduduk desa yang menjadi bagian dari instrumen pemeringkatan. Data yang dibutuhkan meliputi jumlah penduduk, tingkat kesejahteraan, serta informasi sosial ekonomi lainnya yang relevan dengan keberadaan BUMDes. Keterbatasan akses terhadap data yang valid dan mutakhir menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus dalam melengkapi bagian ini.
Meskipun menghadapi berbagai kendala, kegiatan pendampingan ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengurus BUMDes. Pendamping desa secara aktif memberikan solusi dan arahan terhadap setiap permasalahan yang dihadapi, sehingga proses pengisian dapat terus dilanjutkan hingga selesai. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi pengurus dalam meningkatkan kapasitas, khususnya dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan.
Dengan adanya pendampingan pemeringkatan ini, diharapkan BUMDes dapat mengetahui posisi dan tingkat kinerjanya secara objektif. Hasil pemeringkatan nantinya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menyusun rencana perbaikan ke depan. Selain itu, pemeringkatan juga dapat menjadi motivasi bagi pengurus untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan BUMDes.
Ke depan, diharapkan kegiatan pendampingan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga BUMDes mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Dengan pengelolaan yang baik, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
By : Ramdan Ali PD Kec. Dulupi







Gagah
BalasHapus